Memerangi Kejahatan SIM Swap (Sindo, 11 November 2021)



Kemajuan teknologi dalam dunia perbankan dan keuangan terus menghadirkan kemudahan dalam melakukan transaksi. Tak heran, banyak orang lebih memilih ketinggalan dompet daripada ketinggalan handphone. Kemajuan teknologi seakan memasukkan dompet ke dalam telepon genggam. 

Pemanfaatan teknologi dalam dunia keuangan mendorong peningkatan tingkat inklusi keuangan masyarakat di Indonesia. Oleh karenanya, fitur keamanan dalam aplikasi keuangan terus-menerus disempurnakan. Misalnya saja penerapan electronic Know Your Customer (e-KYC) dan fitur keamanan One Time Password (OTP).

Nomor ponsel memainkan peranan yang sangat penting dalam era digital saat ini. Pasalnya, OTP kerap digunakan sebagai salah satu metode verifikasi. Bagaimana tidak, hampir setiap aplikasi atau transaksi perbankan yang dilakukan secara online mengirimkan kode pengaman berupa OTP, baik melalui SMS, WhatsApp, panggilan telepon, dan lain-lain.

Meski telah terdapat berbagai lapis pengamanan, pelaku kejahatan masih berupaya melancarkan aksinya. Salah satu kejahatan perbankan yang cukup mencemaskan masyarakat adalah kejahatan SIM Swap. Secara definisi, kejahatan SIM swap adalah kejahatan berupa pengambilalihan SIM card korban oleh pelaku kejahatan sehingga yang kemudian aktif dan berlaku adalah SIM card baru pelaku. Hal ini biasanya dilakukan untuk tindak kejahatan transaksi keuangan perbankan. Akibatnya, korban selaku pemilik sah SIM card tidak dapat mengetahui transaksi yang dilakukan oleh pelaku.

Pelaku kejahatan mengawali aksinya dengan terlebih dahulu mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai target korban, baik melalui dunia maya, media sosial, situs promo palsu, bahkan melalui phising. Phising sendiri sudah merupakan kejahatan karena merupakan penipuan dengan mengirim e-mail, SMS, ataupun menelpon korban dengan mengaku dari suatu perusahaan terkemuka sehingga korban mau memberikan informasi pribadi dengan sukarela. Setelah dinilai cukup memperoleh informasi yang dibutuhkan, pelaku kemudian mengelabui operator seluler untuk melakukan penukaran SIM card korban.

Dalam melangsungkan aksinya, pelaku terkadang memalsukan identitas korban dengan berpura-pura menjadi korban. Misalnya saja dengan mengganti foto korban dengan foto pelaku dalam kartu identitas. Hal ini kemudian digunakan pelaku untuk menipu pihak lain guna menguasai kartu kredit dan akses perbankan lain milik korban.

Kejahatan SIM swap masih membayangi masyarakat Tanah Air diduga karena masih banyaknya informasi pribadi yang diunggah di media sosial, serta verifikasi data yang masih manual. Salah satu kejahatan SIM swap yang pernah terjadi di Indonesia adalah pada Januari 2020 silam dimana korban sedang berada di luar negeri dan kemudian mendapat notifikasi SOS pada ponselnya, padahal korban sudah mengaktifkan paket roaming. 

Saat itu pelaku kejahatan berhasil melakukan kejahatan SIM swap dengan berpura-pura sebagai korban dan menukarkan kartu SIM di gerai operator seluler. Pelaku terlebih dahulu mengumpulkan informasi pribadi milik korban dengan melakukan phising. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk mengelabui operator seluler saat menukarkan kartu SIM di gerai operator seluler. Naas, saat itu terdapat standar operasional yang dilewatkan dalam melakukan verifikasi. Alhasil, pelaku berhasil melakukan kejahatan SIM swap dan mengambil alih kartu SIM korban untuk menguasai akun perbankan korban, salah satunya melalui fitur mobile banking.

Seluruh pihak perlu bekerja sama untuk menutup celah pelaku kejahatan SIM swap melakukan aksinya. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut akan memperketat pengawasan prosedur ganti kartu SIM. Kominfo juga berencana membuat autentikasi biometrik saat melakukan registrasi kartu SIM guna menjamin keamanan data pengguna. Selain dalam hal registrasi kartu SIM, Kominfo juga mendorong penerapan KYC dalam penggantian kartu SIM. Hal ini tentu ditujukan untuk menjaga keamanan data pengguna dan mencegah pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan data pribadi orang lain. 

Penerapan KYC ini tentu diharapkan dapat meningkatkan keamanan data pengguna dan mencegah terjadinya kejahatan SIM swap. Namun, penerapan KYC ini juga dinilai dapat membuat laju pertumbuhan pengguna operator telekomunikasi terganggu. Pasalnya masih terdapat pengguna ponsel bukan smartphone di Indonesia. Hal ini juga berpotensi membuat masyarakat yang tinggal di pelosok tidak dapat menikmati layanan seluler. Meski demikian, Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2021 menggariskan registrasi kartu prabayar dengan NIK dan data kependudukan biometrik masih bersifat opsional.

Dalam melakukan pertukaran kartu SIM, setiap operator seluler memiliki standar operasional yang cukup ketat. Misalnya membawa kartu identitas, tidak dapat diwakilkan, ataupun mewajibkan pengguna untuk datang ke gerai operator bila nomor ponsel digunakan untuk akun perbankan. Oleh karenanya, opsi dari Kementerian Kominfo untuk verifikasi menggunakan NIK dan data kependudukan biometrik saat registrasi mungkin dapat ditingkatkan menjadi wajib untuk pertukaran kartu SIM yang digunakan untuk akun perbankan. Hal ini tentu ditujukan untuk meningkatkan keamanan data pengguna sehingga identitas tidak dapat dipalsukan.

Lebih dari itu, edukasi kepada masyarakat tentu harus terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dalam hal membagikan informasi pribadi ke dunia maya. Edukasi terkait kejahatan perbankan yang masih terus mengancam, seperti phising, situs perbankan palsu juga perlu diberikan agar masyarakat tidak menjadi korban. Terlebih lagi, edukasi untuk menjaga informasi pribadi yang sifatnya sangat rahasia seperti PIN, OTP, CVV, dan password juga perlu terus ditingkatkan. 

Bila terjadi permasalahan terkait kejahatan SIM swap, masyarakat dapat melakukan pelaporan kepada pihak aparat penegak hukum, operator seluler untuk melakukan pemblokiran kartu SIM, serta perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening. Apabila terdapat sengketa di bidang sistem pembayaran yang melibatkan perbankan, konsumen dapat terlebih dahulu dapat menyelesaikan secara bilateral dengan pihak bank.

Bila permasalahan tidak dapat diselesaikan, masyarakat dapat melakukan pengaduan untuk difasilitasi mediasi oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia sebagai otoritas terkait menyediakan layanan pengaduan konsumen. Konsumen yang terkena kejahatan SIM swap dapat menghubungi call center Bank Indonesia di BI BICARA 131, e-mail bicara@go.id, maupun mendatangi kantor Bank Indonesia terdekat. 

*) Tulisan ini adalah pandangan pribadi dan tidak mewakili lembaga tempat bekerja.


Komentar